
| Tanggal | : | 20 November 2020 15:25:05 |
| Tempat | : | KANTOR DESA SEKATAK BUJI |
| Koordinator | : | Muhammad Armin |
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Sekatak Buji (kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara) pada dasarnya mengikuti regulasi nasional maupun peraturan daerah yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan desa di Indonesia.
Berikut adalah penjelasan menyeluruh mengenai tahapan, prinsip, serta komponen utama dalam penyusunan APBDES di Desa Sekatak Buji:
Penyusunan APBDES berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati / regulasi daerah di Kabupaten Bulungan yang mengatur pedoman penyusunan APBDES setiap tahun anggaran.
Proses penyusunan APBDES di Desa Sekatak Buji umumnya berlangsung dari paruh kedua tahun berjalan hingga penetapannya sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapannya meliputi:
Sebelum APBDES disusun, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat menyusun RKPDes sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 tahun.
Pemerintah Desa (melalui Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa) menyusun Rancangan APBDES berdasarkan RKPDes yang telah disepakati. Rancangan ini mencakup tiga unsur utama:
Pendapatan Desa: Sumber penerimaan desa, yang meliputi:
Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan.
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR) Kabupaten.
Pendapatan Asli Desa (PADesa) (seperti hasil usaha desa, hasil aset, swadaya, dan partisipasi).
Pendapatan Lain-lain yang Sah (bantuan keuangan dari pihak ketiga atau provinsi/kabupaten).
Belanja Desa: Penggunaan anggaran yang dikelompokkan ke dalam bidang-bidang berikut:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa (infrastruktur, sarana prasarana dasar).
Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa.
Pembiayaan Desa: Mencakup penerimaan pembiayaan (seperti SilPA/Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan.
Rancangan awal dibahas secara terbuka bersama BPD, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga Desa Sekatak Buji guna menampung aspirasi serta memastikan program yang didanai tepat sasaran.
Setelah Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APBDES disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD, rancangan tersebut disampaikan kepada Bupati Bulungan (atau melalui Camat Sekatak yang diberi pelimpahan kewenangan) untuk dievaluasi. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian APBDES dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Jika hasil evaluasi telah disetujui atau dilakukan penyesuaian (jika ada catatan perbaikan), Kepala Desa menetapkan Rancangan Perdes tersebut menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDES selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan dan pengelolaan APBDES di Desa Sekatak Buji wajib berasaskan prinsip:
Transparan: Seluruh masyarakat desa berhak mengakses informasi mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran desa (biasanya dipublikasikan melalui baliho transparansi APBDES di kantor desa atau media informasi lainnya).
Akuntabel: Setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, maupun hukum.
Partisipatif: Melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan.
Disiplin Anggaran: Pendapatan dan belanja dikelola secara tertib sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan.
Jika Anda memerlukan detail spesifik terkait angka nominal, alokasi bidang tertentu, atau dokumen realisasi tahun anggaran berjalan di Desa Sekatak Buji, data tersebut dapat langsung diverifikasi melalui Kantor Pemerintah Desa Sekatak Buji atau melalui laporan transparansi keuangan desa setempat.
| Lampiran File UNDANGAN MUSDES |
Unduh |